Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT

Indonesia Berita Berita

Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 92%

'Itu hanya bisa diterapkan untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jenis pekerja harian,' kata Hadi kepada Media Indonesia,

AHLI hukum perburuhan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, kebijakan pemangkasan upah seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tak bisa diterapkan sama rata ke semua pegawai atau buruh.

Sedangkan bagi pekerja PKWT normal dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pegawai tetap, pemangkasan upah tidak dapat dilakukan jika pemotongan itu menyebabkan upah yang diterima pekerja menjadi di bawah ketentuan upah minimum. Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Hadi yang juga Guru Besar Hukum Kepailitan itu menilai, dari segi norma, Permenaker itu tak terlalu mengejutkan lantaran prinsip yang digunakan dunia ketenagakerjaan di Indonesia ialah 'no work no pay'.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kepala BSKDN Teken Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan JIPPNas bersama KemenPAN-RB & LANKepala BSKDN Teken Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan JIPPNas bersama KemenPAN-RB & LANKepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menandatangani Perjanjian Kerja Sama pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional atau JIPPNas.
Baca lebih lajut »

PHR & Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan KerjaPHR & Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan KerjaKomitmen bersama ini merupakan bentuk penguatan dan penegasan PHR di mana keselamatan merupakan paling utama dalam bekerja.
Baca lebih lajut »

PHR Bersama Mitra Kerja Tandatangani Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja |Republika OnlinePHR Bersama Mitra Kerja Tandatangani Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja |Republika OnlineAda sepuluh poin komitmen bersama yang disepakati untuk memerkuat HSSE.
Baca lebih lajut »

Info Loker: SKK Migas, Medco, Petronas, dll Buka Lowongan untuk Fresh GraduateInfo Loker: SKK Migas, Medco, Petronas, dll Buka Lowongan untuk Fresh GraduateSKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuka 62 lowongan kerja untuk fresh graduate.
Baca lebih lajut »

SKK Migas dan KKKS Buka Lapangan Kerja untuk Fresh Graduate dan Tenaga BerpengalamanSKK Migas dan KKKS Buka Lapangan Kerja untuk Fresh Graduate dan Tenaga BerpengalamanSKK Migas bersama sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuka lapangan kerja melalui program Rekrutmen Bersama.
Baca lebih lajut »

Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Awasi Ketat Penerapan HSSE |Republika OnlineMitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Awasi Ketat Penerapan HSSE |Republika OnlineMitra kerja sepakat dengan komitmen PHR soal keselamatan kerja seluruh karyawan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 22:41:45