Pemanfaatan data pribadi harus diketahui si pemilik. Ini adalah salah hal yang diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah digodok pemerintah.
Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi . Salah satunya diatur mengenai pemanfaatan data yang harus diketahui si pemilik. Foto/SINDOnews- Pemanfaatan data pribadi harus diketahui si pemilik. Ini adalah salah hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok pemerintah.
“Kalau perlindungan data pribadi ada beberapa . Pertama, pengumpulan data harus benar. Kedua, penyimpanan data harus benar. Ketiga, pemanfaatan data harus benar,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri , Zudan Arif Fakrullah di Ombudsman RI, Selasa 30/72019.
Untuk pemanfaatan, Zudan mengatakan bahwa pemilik harus tahu datanya sedang digunakan oleh suatu lembaga.“Oleh karena itu berbagai lembaga tak boleh gunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang transaksi dengan orangnya. Jadi bank bisa buka data X, kalau X itu sedang bertransaksi dengan bank tersebut. Asuransi pun sama. Seperti itu,” ungkapnya.
Zudan mengungkapkan bahwa RUU PDP akan dibuat seperti omnimbus law. Dimana beberapa peraturan akan dijadikan satu dalam RUU PDP. “Jadi akan dibuat seperti omnibus law. Jadi 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti akan diabstraksikan jadi satu UU PDP dengan tetap peraturan yang ada di bawah itu sinkron. Sehingga tidak ada pertentangan di bawahnya,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Riset: Kehidupan Tak Seimbang Jadi Faktor Data Pribadi BocorRiset mengungkap keseimbangan kehidupan pribadi dengan pekerjaan mempengaruhi kerentanan kebocoran data pribadi.
Baca lebih lajut »
Mendagri Jamin Perlindungan Data dalam Pemanfaatan KTP-ElMoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Godok RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Poin-poin IsinyaPemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDB). Ada tiga poin yang menjadi fokus. Apa saja? kemendagri
Baca lebih lajut »
Waspada Aksi Jual Beli Data Pribadi Lewat Aplikasi PinjolAksi jual beli data pribadi pengguna fintech atau pinjol marak di media sosial. Pengamat mengungkap fintech seharusnya memiliki sistem keamanan yang mumpuni.
Baca lebih lajut »
Perlindungan Data Pribadi Masih LemahPENYALAHGUNAAN data pribadi konsumen tidak bisa ditoleransi lagi. Sejumlah perusahaan mengambil manfaat dari data pribadi...
Baca lebih lajut »
DPR Tagih RUU Perlindungan Data Pribadi
Baca lebih lajut »