Ketentuan sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa . Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga , tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.Penumpang melintas di depan papan jadwal penerbangan domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa . Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.