Pelapor hakim MK diperiksa polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menyerahkan bukti hakim 'menyulap putusan MK dalam 49 menit' ke polisi.
Baca juga:Leon juga menduga perubahan tersebut sudah dipersiapkan dan dilakukan secara struktural. Sebab, penyulapan putusan hanya dalam waktu 49 menit dinilai janggal.
"Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan," kata dia. "Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda," imbuhnya.
Leon mengatakan, perubahan frasa tersebut kelas salah. Sebab jika mengacu aturan yang ada maka pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional. "Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim AgungKPK masih terus memproses kasus dugaan suap hakim agung dalam rangka mencari keterlibatan pihak lain.
Baca lebih lajut »
Pelapor Curiga Dua Hakim MK TerlibatPelapor Curiga Dua Hakim MK Terlibat 'Pembajakan' Putusan. Zico mengungkapkan alasan ia mencurigai dua hakim konstitusi karena menurutnya hakim tersebut mempunyai kedekatan dengan para pegawai dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya.
Baca lebih lajut »
Bripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal DiusutBripka Madih Dilaporkan Teror Warga Jatiwarna Bekasi, Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Diusut TempoMetro
Baca lebih lajut »
Pelapor Kasus Penganiayaan di Magelang Digugat Perdata oleh TerlapornyaMenjadi korban pidana penganiayaan, Amrih Dwi Shanti justru didugat perdata oleh pelaku penganiaya, Suripto. Laporannya ke polisi dianggap telah merugikan Suripto dan keluarga. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Bareskrim Proses Laporan Bripka Madih, Satgas BergerakBripka Madih akan dimintai keterangannya oleh Bareskrim sebagai pelapor perihal adanya penyerobotan tanah.
Baca lebih lajut »
Pelapor Diperiksa, Sebut 3 Pihak Berperan Pembajakan Putusan MKPelapor Diperiksa, Sebut 3 Pihak Berperan Pemalsuan Putusan MK. Angel mengaku ada tiga nama yang diduga berperan dalam memalsukan putusan perkara, yakni dua hakim MK dan satu orang yang bagian dari MK.
Baca lebih lajut »