Pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, diundur dan akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penggabungan ini disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 orang, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan diundur. Tito menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa usulan penggabungan pelantikan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh pemerintah. Tito menyatakan bahwa Presiden berprinsip untuk melakukan pelantikan serempak tahap kedua, menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal MK, demi efisiensi.Meskipun demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menentukan durasi proses pengunggahan hasil putusan dismissal. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri. Sebelumnya, pelantikan untuk kepala daerah non-sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, usulan perubahan tanggal pelantikan ini akan dibahas dalam rapat dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 3 Februari 2025.
PELANTIKAN KEPALA DAERAH MK DISMISSAL PILKADA PRESIDEN TITO KARNAVIAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengecam keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK dan akan memotong masa jabatan mereka.
Baca lebih lajut »
Dua Daerah di Bengkulu Kemungkinan Tidak Ikut Pelantikan Kepala Daerah SerentakPelantikan kepala daerah serentak di Bengkulu kemungkinan tertunda untuk dua daerah karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Baca lebih lajut »
Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Antara Putusan MK dan Kebutuhan DaerahPutusan MK mengamanatkan pelantikan serentak setelah seluruh sengketa hasil pilkada diputuskan. Di sisi lain, ada implikasi jika putusan ini diterapkan.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan Sela MK Digabung dengan Non SengketaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan pemindahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan digabung dengan pelantikan kepala daerah non sengketa untuk mencapai keserempakan yang lebih besar.
Baca lebih lajut »
Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu ...
Baca lebih lajut »
Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Tertunda, Pemerintah Cari Tanggal BaruPelantikan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 batal dilakukan. Pemerintah akan mencari tanggal baru setelah putusan dismissal para pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK diumumkan pada 4-5 Februari mendatang.
Baca lebih lajut »