Pemberian sanksi tersebut dilakukan setiap hari, karena petugas gugus tugas juga terus melakukan penyisiran terutamanya bagi pelanggar.
Petugas gugus tugas memberikan sanksi kepada puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker pada saat pembatasan sosial berskala besar di sejumlah tempat di Jalan HZ Mustofa dan Komplek Dadaha, Kota Tasikmalaya. Mereka harus menyapu dan membersihkan jalan.
"Dalam beberapa hari ini kita terapkan sanksi administratif sesuai pasal 35 ayat 1 perwalkot dan jenis sanksi yang dilakukannya mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan dan penutupan sementara, termasuk untuk kerja sosial di fasilitas umum yakni membersihkan sampah," katanya, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Ambon, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
Baca lebih lajut »
Ambon Terapkan Sanksi Denda Puluhan Juta Bagi Pelanggar PSBB : Okezone Newsdenda diberlakukan bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker Rp50000 hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB - Nusantara - Okezone News
Baca lebih lajut »
Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di RW Zona Merah di Kelurahan Kramat Selama PSBB TransisiTidak ditemukannya kasus Covid-19 baru di RW zona merah tersebut karena protokol kesehatan berjalan dengan baik selama 14 hari terakhir.
Baca lebih lajut »
PSBB Surabaya Berakhir, Ini Pesan Panglima TNI“Jangan sampai karena PSBB telah berakhir, masyarakat berpikir bahwa Covid-19 telah selesai,'
Baca lebih lajut »
Minggu Ketiga PSBB Transisi, DKI: Masjid Sudah Patuh ProtokolUntuk menghindar kontak fisik secara langsung, Pemprov DKI sudah mengatur jemaah membawa kantong plastik sendiri untuk menyimpan sepatu atau sandal. Mereka diimbau tidak menaruh di rak sepatu yang ada di masjid.
Baca lebih lajut »