Hukuman kerja sosial akan diberikan para pelanggar PSBB di Palembang dengan cara membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi petugas kebersihan.
Wali Kota Harnojoyo mengatakan pelaksanaan PSBB Kota Palembang tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2020. Sejak diberlakukan 20 Mei, rencananya PSBB diberlakukan hingga 2 Juni mendatang. Hal itu sesuai dengan masa inkubasi virus terlama dan juga apabila tidak ada perpanjangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
52 Pelanggar PSBB di Jakut di Hukum Kerja Sosial |Republika Online52 pelanggar PSBB diharuskan membersihkan Terminal Tanjung Priok
Baca lebih lajut »
Sanksi Sosial Melalui Medsos Bagi Pelanggar PSBB |Republika Online
Baca lebih lajut »
Satpol PP Tindak 9.580 Pelanggar PSBB di DKITidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Baca lebih lajut »
Berbagai Sanksi Pelanggar PSBB di Sejumlah DaerahBagi warga yang melanggar aturan PSBB, aparat Kepolisian dan Petugas Satpol PP memberi sanksi dengan kerja sosial, denda materi, atau sanksi fisik
Baca lebih lajut »
Pengadilan Pekanbaru hukum para pelanggar PSBB'Benar, tadi sudah dilaksanakan persidangan singkat perkara pelanggaran PSBB Kota Pekanbaru,' kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto. PSBB
Baca lebih lajut »