Pemprov sedang buat aplikasi untuk mendeteksi orang yang sebelumnya sudah melanggar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi denda progresif bagi para pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berulang kali melakukan pelanggaran. "Enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada yang mengulang kesahalannya," ujar Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat .
"Iya kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu di Pergub 51, akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," jelasnya. Aplikasi tersebut nantinya akan menentukan sanksi yang dikenakan. Hingga kini aplikasi tersebut masih dalam proses pembuatan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika .
Dia menambahkan, nantinya tidak menutup kemungkinan sanksi progresif bisa dikenakan bagi pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut bisa dikenakan pelanggar dua kali lipat dari biasanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Kumpulkan Rp 2,4 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB |Republika OnlineSatpol PP telah menindak sebanyak 595 tempat usaha yang beroperasi di fasilitas umum.
Baca lebih lajut »
Positif Covid-19 Kota Bogor Melonjak Sejak PSBB Longgar |Republika OnlineKpositif di Kota Bogor melonjak setelah PSBB dilonggarkan
Baca lebih lajut »
Bogor PSBB Pra-AKB Sebulan, Ada Klaster RS dan Rumah TanggaLantaran muncul klaster RS dan rumah tangga dan masih zona oranye, Pemkot Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB selama sebulan.
Baca lebih lajut »