Polda Metro Jaya tetapkan pemimpin perusahaan pelanggar PPKM darurat sebagai tersangka. Perusahaan ditutup dan jerat pidana menanti mereka. Metropolitan AdadiKompas wisnudany_ aguidoadri ato_vanto
Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin .
”Ada dua perusahaan yang kena sanksi pidana. Pemimpin perusahaan jadi tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Jangan main-main dengan PPKM darurat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu . PPKM darurat itu untuk menyelamatkan jiwa karena lonjakan kasus Covid-19. Caranya lebih baik diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan wabah ini.
Tersangka dari PT BPI dan PT LMI dikenai Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta.Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap lima kasus pelanggaran PPKM darurat dalam rilis di Polda Metro Jaya, Senin .