Drone ETLE Rekam 10 Pelanggar Lalu Lintas dalam 3 Menit di Pemalang
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Drone ETLE merekam 10 pelanggar lalu lintas saat diterbangkan selama 3 menit di Simpang Empat Sirandu Pemalang. Pelanggaran yang terekam ETLE Drone adalah pelanggaran kasat mata, diantaranya tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman.ETLE Drone adalah teknologi terbaru, untuk menambah penindakan selain dengan ETLE statis maupun manual.Dengan menggunakan ETLE Drone, petugas dapat memantau pelanggaran lalu lintas dengan jangkauan sekitar 1 sampai 3 kilometer.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masyarakat Masih Abai Tertib Berlalu Lintas, ETLE Drone Tangkap 15 Pelanggar Dalam 5 MenitKesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah masih perlu ditingkatkan. Tercatat 15 pelanggar ditangkap kamera drone hanya dalam 5 menit terbang
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi," ujar Syafrin.
Baca lebih lajut »
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Dishub DKI Jakarta Akan Gunakan ETLENantinya, teknologi ETLE akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyelenggarakan uji emisi.
Baca lebih lajut »
8 Jam Pencarian, Jenazah Bocah Korban Tenggelam di Sungai Comal DitemukanUpaya pencarian korban tenggelam AS (9) di sungai Comal, Pemalang telah berakhir
Baca lebih lajut »
Sepekan Operasi Zebra Progo, 1.313 Pelanggar Kena TilangMayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua. Pelanggaran terbanyak adalah kelengkapan kendaraan. Operasi Zebra Progo ini berakhir pada 17 September 2023.
Baca lebih lajut »
Mirza Ungkap Sederet Sanksi Keras Bagi Pelanggar Aturan OJKMirza Ungkap Sederet Sanksi Keras Bagi Pelanggar Aturan OJK
Baca lebih lajut »