Seorang perekrut calon pekerja migran (PMI) non prosedural di Malaka berinisial AK dijerat dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Arsip. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha.
“Pelaku diancam atau dijerat dengan hukuman paling lama enam tahun setelah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Jumat. Dia mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat dan Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya aparat kepolisian akan memeriksa para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda NTT tangkap terduga pelaku TPPO di MalakaKepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK terhadap puluhan Pekerja Migran ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab SaudiPolda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 orang menjadi korban dengan iming-iming bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Jangan Mudah Percaya Tawaran Kerja di Luar Negeri, Ini Modus-Modus Pelaku TPPO | merdeka.comBerdasarkan data yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha, kasus online scam periode tahun 2020 hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 2.199 kasus.
Baca lebih lajut »
Wanita Pelaku TPPO Tujuan Arab Saudi Dibekuk di Lombok, Modus Imingi Gaji BesarDitreskirmum Polda NTB mengamankan satu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wanita berinisial ER (38 tahun) alamat Kabupaten Lombok Utara NTB. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Polri Klaim Tangkap 500 Pelaku TPPO Sepanjang 2020-2023, Ini ModusnyaKepolisian Republik Indonesia atau Polri mengklaim telah menangkap 500 pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2020 sampai 2023.
Baca lebih lajut »
Kepolisian Terus Bergerak Kejar Lima Sindikat Besar Pelaku TPPOKepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menuturkan, melihat data penegakan hukum Polri, sepanjang tiga tahun terakhir, sudah ada 500 lebih kasus TPPO. Polri pun bentuk Satgas TPPO di daerah. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »