Pelaku Siram Air Keras Istri dan Anak Tirinya di Sukabumi Ditangkap

KDRT Berita

Pelaku Siram Air Keras Istri dan Anak Tirinya di Sukabumi Ditangkap
KDRTPenyiraman Air KerasSukabumi
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 53%

Seorang pria di Sukabumi, Jawa Barat, diidentifikasi sebagai Gagan (59), ditangkap setelah menyirami istrinya Dedeh (45) dan dua anak tirinya dengan air keras, mengakibatkan luka bakar pada korban. Gagan dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat meminta keterangan dari Gagan (59) warga Kampung Duk Kuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi , Jabar yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya. Kapolres menyampaikan Gagan bisa mendapatkan air keras untuk disiramkan ke wajah istrinya yakni Dedeh (45) dengan cara membelinya secara daring atau online.

'Aksi penyiraman air keras pada Minggu (29/12) di Kampung Duk Kuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang dilakukan Gagan kepada istrinya sudah terencana. Sebab pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara daring,' katanya.Menurut Samian, setelah pesanan air keras itu diterima kemudian tersangka menyimpannya di dalam kamar. Aksi itu dipicu karena tersangka mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, kemudian air keras yang telah disiapkan itu disiramkan saat korban hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian. Dua anak tiri korban yang ada di dalam rumah yang melihat ibunya dianiaya oleh ayah tirinya, tidak tinggal diam dan mencoba melindungi korban, tetapi malah ikut terkena siraman air keras dari Gagan. Akibat kejadian ini, istri dan dua anak tiri serta cucu tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah. Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.Sementara, para korban penyiraman air keras hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, yakni Dedeh serta kedua anak tiri tersangka yakni Sarif (18) dan Angga (11

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

KDRT Penyiraman Air Keras Sukabumi Luka Bakar Pelaku Ditangkap

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sesumbar Kebal Hukum, George Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi karena TakutSesumbar Kebal Hukum, George Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi karena TakutPolisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku
Baca lebih lajut »

Suami di Sukabumi Rencanakan Siram Air Keras IstriSuami di Sukabumi Rencanakan Siram Air Keras IstriSeorang suami di Sukabumi, Jabar, Gagan (59), telah merencanakan dan melakukan aksi penyiraman air keras terhadap istrinya, Dedeh (45). Ia membeli air keras secara daring dan menyiramkannya saat istrinya hendak masuk rumah.
Baca lebih lajut »

Satu Pelaku Tawuran Siram Air Keras di Jakarta Pusat DitangkapSatu Pelaku Tawuran Siram Air Keras di Jakarta Pusat DitangkapPolisi berhasil menangkap satu pelaku tawuran yang bermodus siram air keras di Jalan Pembangunan 5, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial F alias Pimen (23) ditangkap di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kulit Melepuh - Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara5 Fakta Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kulit Melepuh - Pelaku Terancam 5 Tahun PenjaraSederet fakta terkait kasus pengasuh daycare di Depok, berinisial S menyiram air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
Baca lebih lajut »

Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Mantan Sekdes DitangkapDiduga Menyelewengkan Dana Desa, Mantan Sekdes DitangkapSatreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap mantan Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,
Baca lebih lajut »

Polres Sukabumi panggil tiga perusahaan tambang di selatan SukabumiPolres Sukabumi panggil tiga perusahaan tambang di selatan SukabumiPolres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait dengan dugaan tindak pidana ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:46:45