Kebijakan ini berlaku baik bagi WNA maupun WNI yang melakukan perjalanan internasional dan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Jika WNI belum mendapatkan vaksin luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan swab RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Hal yang sama berlaku bagi bagi WNA yang mau masuk ke Indonesia. Namun, dengan ketentuan, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap .
Kemudian, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditjen Imigrasi: 34 WNA yang Masuk ke Indonesia adalah Pemegang Izin Tinggal - Tribunnews.com34 WNA asal China yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, tergolong pada kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Surati Menkes, Anies Usul Vaksin Covid Buat WNA Pencari SuakaWNA berstatus pengungsi dan pencari suaka termasuk kelompok yang rentan penularan covid-19 tetapi tidak memungkinkan untuk menggunakan vaksin gotong royong.
Baca lebih lajut »
Cegah Varian Baru Covid WNA Masih Dilarang Masuk RILARANGAN memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA)
Baca lebih lajut »
Mulai Pekan Depan, Masuk Gedung Bursa Efek Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin - Tribunnews.comAturan tersebut diberlakukan sebagai dukungan pengelola gedung terhadap surat keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM level
Baca lebih lajut »