Pelaku Perjalanan Darat Wajib Vaksin Lengkap Selama Nataru |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pelaku Perjalanan Darat Wajib Vaksin Lengkap Selama Nataru |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 6 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 63%

Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease . Regulasi tersebut salah satunya mengatur syarat pelaku perjalanan transportasi darat dan penyebrangan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, pelaku eprjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Proses Administrasi Pelaku Perjalanan Internasional Harus DiubahProses Administrasi Pelaku Perjalanan Internasional Harus DiubahProses administrasi harus diubah yakni kelengkapan administrasi hingga penentuan tempat karantina terpusat mandiri bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca lebih lajut »

Omicron Masuk Jakarta, Wagub Tegaskan Pentingnya Karantina Pelaku PerjalananOmicron Masuk Jakarta, Wagub Tegaskan Pentingnya Karantina Pelaku PerjalananKarantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dapat mencegah varian baru tersebar kepada masyarakat luas karena pelaku perjalanan luar negeri harus benar-benar dipastikan kesehatannya.
Baca lebih lajut »

Pelaku Vandalisme Mobil Pengusaha di Lamongan Ditangkap, Hanya Dikenai Wajib LaporPelaku Vandalisme Mobil Pengusaha di Lamongan Ditangkap, Hanya Dikenai Wajib LaporStatus pelaku saat ini hanya dikenai wajib lapor. Polisi masih mendalami motif pelaku mencoret mobil pengusaha dengan nada hujatan tersebut.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kucurkan Stimulus untuk Pelaku Film Rp 136,5 Miliar, Ini SkemanyaPemerintah Kucurkan Stimulus untuk Pelaku Film Rp 136,5 Miliar, Ini SkemanyaPemerintah mengucurkan dana stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk sineas atau pelaku industri film sebesar Rp 136,5 miliar. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Polres Tangerang Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Perdagangan OrangPolres Tangerang Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Perdagangan OrangPolres Kota Tangerang menangkap dan menetapkan sepasang suami istri asal Lampung sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). TempoMetro
Baca lebih lajut »

Aktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan WargaAktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan WargaAktivitas guru ngaji Ahmad Saiful yang melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di Kota Tangerang, ternyata selama ini sudah sangat meresahkan warga Aktivitas...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 18:36:07