Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi setelah tahun pelaku penyiram air keras hanya dituntut 1 tahun penjara. NovelBaswedan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan angkat suara terkait tuntutan setahun terhadap dua oknum polisi, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, pelaku yang menyiramnya dengan air keras. Menurut Novel, tuntutan yang didakwakan jaksa penuntut umum membuktikan aparat hukum di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat busuk. "Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan, rasanya ingin katakan terserah.
Baca Juga: Novel menilai tuntutan setahun terhadap dua anggota Brimob Polri membuktikan persidangan hanya sebagai panggung sandiwara. Dia menilai tidak ada ruang keadilan dalam persidangan itu. "Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," jelas dia. Novel mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum sepertinya dilindungi oleh negara. Dia pun mengutarakan kekesalannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara Novel Baswedan Soal Oknum Polisi Pelaku Penyiraman yang Dituntut 1 Tahun PenjaraTim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan setahun penjara dua oknum kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sandiwara hukum. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »
Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut Setahun PenjaraJaksa menilai teror air keras yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Novel Baswedan telah menciderai kehormatan institusi Polri.
Baca lebih lajut »
2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara Online : Okezone Nasional2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara 'Online' TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »
Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun BuiTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »
Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »
Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »