YD (49), pelaku penyekapan kepada remaja perempuan di Malang merupakan residivis kasus pencabulan dan penganiayaan
, merupakan residivis kasus pencabulan dan penganiayaan. YD telah dua kali masuk penjara akibat kasus tersebut.
Kedua, ia terjerat kasus penganiayaan. Ia ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru."Kasus ini adalah yang ketiga kalinya," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat . Kemudian, pelaku mengetahui bahwa korban sedang menstruasi. Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: