JPNN.com : Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang.
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang .
"Motifnya, pelaku cemburu pacarnya berkomunikasi dengan sang mantan pacar," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa. Ia menyebutkan polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada Februari 2023 dengan membuat grup WhatsApp.
Video Tak Senonoh Palembang Sumsel Palembang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agar Tak Terpapar Hoaks, Masyarakat Diimbau Bijak Terima dan Sebar InformasiPasalnya pelaku dan penyebar hoaks juga dapat dijerat hukum.
Baca lebih lajut »
Korban Lain dalam Laka yang Tewaskan Anak DPRD Banyuasin Masih DirawatMicky, korban kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi dibawa ke rumah sakit Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca lebih lajut »
Lihat, Begini Rumah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di PalembangJPNN.com : Otak pelaku pembunuh petugas penagih utang koperasi ternyata mempunyai rumah mewah yang berlokasi tidak jauh dari ruko distro tempat korban dibunu
Baca lebih lajut »
Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 648 JutaDPJ Sumsel Babel dan APH berhasil menangkap wajib pajak ARS karena melakukan penggelapan pajak hingga membuat negara rugi Rp 648 juta.
Baca lebih lajut »
Kombes Harry Soal Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Sadis BangetJPNN.com : Usai menagih utang di Distro, petugas penagih utang koperasi tewas dibunuh, jasad korban dicor di halaman belakang Distro.
Baca lebih lajut »
Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di PalembangJPNN.com : Polisi masih terus memburu para pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca lebih lajut »