Pelaku Penukar QRIS Amal Masjid di Jakarta Segera Dibawa ke Meja Hijau

Indonesia Berita Berita

Pelaku Penukar QRIS Amal Masjid di Jakarta Segera Dibawa ke Meja Hijau
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 70%

Aksi pelaku viral setelah ketahuan menukar stiker kode respons cepat QRIS di masjid-masjid dengan stiker yang ia buat sendiri atas nama ”Restorasi Masjid”. Metro AdadiKompas

JAKARTA, KOMPAS — Setelah tiga bulan diproses sebagai tersangka, kasus Mohammad Iman Mahlil Lubis dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia sebelumnya menghebohkan Ibu Kota karena menukar stiker kode respons cepat QRIS di masjid-masjid dengan stiker yang ia buat sendiri atas nama ”Restorasi Masjid”.

Iman ditetapkan sebagai pelaku penipuan melalui media elektronik dan/atau manipulasi data seolah-olah otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28Ayat 1Pasal 51 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari.

Kemudian, sejak awal April, ia mulai aktif menyebarkan stiker ke masjid-masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penempelan stiker itu dilakukan secara diam-diam tanpa seizin pengelola atau penjaga masjid. Total ada 38 masjid dan fasilitas umum, seperti ATM dan bank di Jakarta dan sekitarnya, yang ia tempel stiker QRIS miliknya. Uang yang didapat dari penempelan stiker baru itu mencapai sekitar Rp 13 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Segera DisidangkanBerkas Dinyatakan Lengkap, Kasus QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Segera DisidangkanDirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, berkas perkara kasus QRIS palsu kotak amal masjid di Jakarta telah lengkap.
Baca lebih lajut »

BI Bebaskan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000BI Bebaskan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000Tarif merchant discount rate atau MDR, dalam transaksi quick response Indonesian standard atau QRIS hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100.000.
Baca lebih lajut »

BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS yang Transaksinya di bawah Rp 100 RibuBI Gratiskan Biaya Layanan QRIS yang Transaksinya di bawah Rp 100 RibuBank Indonesia (BI) bakal memberlakukan tarif progresif terhadap biaya transaksi QRIS pedagang usaha mikro atau Merchant Discount Rate (MDR), mulai 1 September 2023.
Baca lebih lajut »

Bank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Tak Kena BiayaBank Indonesia: Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Tak Kena BiayaBank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian besar Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen
Baca lebih lajut »

Transaksi di Bawah Rp100 Ribu Kini Bebas Biaya QRISTransaksi di Bawah Rp100 Ribu Kini Bebas Biaya QRISBANK Indonesia (BI) membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Sumber:
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:37:10