'Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sikka,' kata Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono.
Polisi menetapkan AL, pelaku kasus dugaan pembunuhan bocah berusia delapan tahun di Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, KabupatenKasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, AL dijerat dengan Pasal 80 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat ."Pasal yang diterapkan adalah pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Margono saat dihubungiMeski telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, Margono belum menjelaskan motif pelaku membunuh bocah delapan tahun itu.Dapatkan informasi, inspirasi dan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polres Jaktim amankan tiga tersangka penyerangan kantor jasa ekspedisiPolres Metro Jakarta Timur mengamankan tiga orang tersangka kasus penyerangan kantor jasa ekspedisi di Duren Sawit Jakarta Timur.\r\n\r\nKasat Reskrim Polres ...
Baca lebih lajut »
4 Pos Terpadu Disiapkan Polres Klaten Selama Nataru, Ini LokasinyaPolres Klaten menyiapkan empat pos terpadu di Prambanan, pos pengamanan di Delanggu dan Jatinom, serta pos pelayanan di seberang Alun-alun Klaten.
Baca lebih lajut »
Terlibat Penipuan, Dua Anggota Polres Lamongan DipecatDua anggota Polres Lamongan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka terlibat penipuan.
Baca lebih lajut »
Selain Dituntut 10 Tahun Bui, Dagang Sempol Juga Didenda Rp 1 Miliarpedagang sempol yang mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun, m. yusuf menjalani sidang tuntutan.terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda rp 1 miliar.
Baca lebih lajut »
Polisi Sebut Pelajar SMP Pelaku Cabul di Jakbar Juga Pernah Jadi KorbanABG berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Polisi mengungkap pelaku juga pernah jadi korban pencabulan di usia 7 tahun.
Baca lebih lajut »
Bermain Bersama Jadi Modus Pencabulan 9 Anak di Cengkareng Oleh Anak di Bawah UmurSembilan korban tersebut berusia di bawah 12 tahun, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Sementara pelaku berusia 15 tahun.
Baca lebih lajut »