Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku jasa keuangan (PUJK) terus memperkuat aspek perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku jasa keuangan untuk terus memperkuat aspek perlindungan konsumen secara menyeluruh. Hal ini seiring masih maraknya pelanggaran yang dilakukan PUJK dan aduan konsumen di sektor ini.
Advertisement "Kalau yang lalu sudah familiar dengan pengawasan prudensial, sekarang kami ajak bahwa ada pengawasan yang disebut dalam UU 4/2023 adalah mengenai perilaku pelaku jasa keuangan. Ini karena OJK menganut konsep internal-twin peaks supervision, jadi pengawasan prudensial dan market conduct itu satu atap, ini juga dianut Jepang dan Korea Selatan," ungkap Friderica di Jakarta, Selasa .
Oleh karena itu, kini penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK. Hal ini diemban langsung oleh pengawas market conduct yang mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk/layanan yang dikeluarkan PUJK.
Berdasarkan hasil pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.POJK Perlindungan Konsumen Dorong Masyarakat Paham Haknya Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan , terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan KonsumenOTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan.
Baca lebih lajut »
Perempuan Jadi Sasaran Utama Edukasi Literasi KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan perempuan untuk mendapatkan edukasi keuangan.
Baca lebih lajut »
Sanksi Kriminal Jasa Keuangan jadi Lebih Berat Sampai Dimiskinkan |Republika OnlineHukuman untuk pelanggar aturan termasuk denda Rp 1 triliun.
Baca lebih lajut »
OJK Tak Beri Ampun Iklan Jasa Keuangan yang Bodohi MasyarakatOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct), khususnya terhadap iklan di sektor jasa keuangan
Baca lebih lajut »
Pengawasan Akuntan Publik Hingga Aktuaris Diperketat, OJK: Personil DitambahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya memperkuat pengawasan industri penunjang jasa keuangan seperti akuntan publik hingga aktuaris.
Baca lebih lajut »
Tanpa Dipungut Biaya, Pelaku UMKM Solo Diminta Urus Sertifikat HalalPelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) didorong segera mengurus sertifikat halal guna menumbuhkan ekosistem halal di Solo. Pengurusan sertifikat halal tidak dipungut biaya alias gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2023.
Baca lebih lajut »