Proposal baru Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) dinilai berlebihan oleh pelaku industri kripto. Hal ini sering ketentuan mencakup semua jenis entitas.
Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri kripto di Amerika Serikat kritik proposal baru Departemen Keuangan AS tentang pajak kripto. Proposal ini memasuki periode komentar dan dengar pendapat publik selama berbulan-bulan.
“Meskipun mengakui pengguna dompet yang dihosting sendiri menghasilkan transfer mereka sendiri, proposal tersebut masih berupaya menemukan pihak ketiga yang 'bertanggung jawab untuk melakukan transfer atas nama' pengguna dompet,” kata Whitehouse-Levine, dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu . Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pada 2022, dia mengatakan aset token dan mata uang digital bank sentral akan membantu negara bergerak maju. Unit tersebut mengatakan pemain dapat mengurangi kemungkinan kehilangan uang untuk scammers dengan melakukan penelitian mereka sendiri sebelum melakukan penyetoran atau penarikan dana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Bertemu Menhan AS: Terima Kasih Tekah Menerima Kadet di Akademi Meliter Amerika SerikatMenteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Menhan Amerika Serikat (AS), Lloyd James Austin III, di Gedung Pentagon, AS, Kamis (24/
Baca lebih lajut »
6 Potret Medina Dina Susul Enzy Storia ke Amerika Serikat, Lepas Rindu SahabatMedina Dina dan Enzy Storia jalan-jalan bareng di New York, Amerika Serikat. Dua artis yang bersahabat ini menikmati waktu berdua melepas rindu.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Akui Berikan Uang Rp 35 Miliar ke Irwan HermawanUang Rp 35 miliar diberikan secara bertahap dalam bentuk mata Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura.
Baca lebih lajut »