Pelaku Industri Harus Manfaatkan Teknologi untuk 'Go International'

Indonesia Berita Berita

Pelaku Industri Harus Manfaatkan Teknologi untuk 'Go International'
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 68%

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri untuk memanfaatkan teknologi.

Tujuannya, agar dapat meningkatkan produktivitas dan mutu secara lebih efisien sekaligus memperluas akses pasarnya terutama ke kancah internasional.

Gati mengungkapkan, saat ini jumlah IKM nasional lebih dari 4,4 juta unit usaha atau mencapai 99 persen dari seluruh unit usaha industri di Tanah Air. "Pada Agustus ini, kami telah menggelar acaranya di Palembang. Peserta yang mengikuti sebanyak 500 orang, yang meliputi pelaku IKM dan masyarakat umum di wilayah Sumatera Selatan," bebernya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK: Investor Asing Minati Pasar Modal, Pelaku Pasar Modal Harus AgresifOJK: Investor Asing Minati Pasar Modal, Pelaku Pasar Modal Harus AgresifHal tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh para pelaku pasar modal.
Baca lebih lajut »

Mobil Listrik Segera Mengaspal, Pelaku Industri Takut TergeserMobil Listrik Segera Mengaspal, Pelaku Industri Takut TergeserPelaku industri otomotif dalam negeri cemas pasca Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait mobil listrik.
Baca lebih lajut »

Mobil Listrik Segera Mengaspal, Pelaku Industri Takut TergeserMobil Listrik Segera Mengaspal, Pelaku Industri Takut TergeserPelaku industri otomotif dalam negeri cemas pasca Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait mobil listrik.
Baca lebih lajut »

Peminjaman Modal Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Harus MudahPeminjaman Modal Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Harus MudahRancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) mengenai pasal sistem peminjaman modal kepada para pelaku ekraf harus dibuat mudah.
Baca lebih lajut »

Ekosis Hadirkan Solusi Digital Pelaku Industri AgribisnisEkosis Hadirkan Solusi Digital Pelaku Industri AgribisnisSektorAalah rendah tersentuh kemajuan global,
Baca lebih lajut »

Pelaku Aksi Rasial Belum Ditemukan, Pelaku Rusuh DitangkapPelaku Aksi Rasial Belum Ditemukan, Pelaku Rusuh DitangkapPenyelidikan belum dapat menemukan pelaku rasialis terhadap mahasiswa Papua.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 13:21:55