Pekerja Industri Padat Karya yang Gajinya Rp4,8 -Rp10 Juta, PPh-nya Ditanggung Pemerintah

Ppn Berita

Pekerja Industri Padat Karya yang Gajinya Rp4,8 -Rp10 Juta, PPh-nya Ditanggung Pemerintah
Ppn 12 PersenPajak PenghasilanPph
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Pemerintah menanggung PPh karyawan yang gajinya Rp4,8 juta-Rp10 juta di 2025, namun khusus di sektor padat karya, agar daya beli terjaga imbas kenaikan PPN.

Seorang buruh sedang menjahit kain, di PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin .

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan karyawan yang gajinya berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Namun, insentif itu hanya berlaku di perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Insetif itu diberikan sebagai stimulus meningkatkan daya beli masyarakat, akibat adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai jadi 12 persen tahun depan.“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin .

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengoptimalisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di industri padat karya. Di antaranya Jaminan Kehilangan P, di mana masa klaimnya diperpanjang jadi 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan.Kemudian, pemerintah juga memberi subsidi untuk kredit investasi industri padat karya yang digunakan untuk revitalisasi permesinan di di sektor furnitur hingga alas kaki.

“Apapun banknya pemerintah akan subsidi 5 persen dan ini 5 persen tentu akan menjadi bagian dari pada plafon subsidi yang ada dalam program kredit usaha,” ujarnya.Berita Daerah

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Ppn 12 Persen Pajak Penghasilan Pph Paket Kebijakan Stimulus Industri Padat Karya Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah perkuat ekonomi lokal di IKN dengan PPh final nol persenPemerintah perkuat ekonomi lokal di IKN dengan PPh final nol persenPemerintah memperkuat ekosistem ekonomi lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penerapan insentif pajak penghasilan (PPh) final nol persen bagi pelaku ...
Baca lebih lajut »

Pemerintah Didesak Turunkan Tarif PPh bagi UMKMPemerintah Didesak Turunkan Tarif PPh bagi UMKMPemerintah didesak memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 05 bagi pelaku UMKM
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kaji Perpanjang Periode PPh UMKM 0,5 PersenPemerintah Kaji Perpanjang Periode PPh UMKM 0,5 PersenPekerja menyelesaikan pembuatan sofa di Cipocok Jaya Kota Serang Banten
Baca lebih lajut »

Maman & Sri Mulyani Sudah Sepaham Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKMMaman & Sri Mulyani Sudah Sepaham Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKMPemerintah sudah mencapai kesepahaman tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kota Cilegon Menyambut Penandatanganan PKS Dengan Pemerintah Provinsi BantenPemerintah Kota Cilegon Menyambut Penandatanganan PKS Dengan Pemerintah Provinsi BantenPemerintah Kota Cilegon menyambut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan kabupaten/kota se-Banten untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan sinergi daerah dalam sektor pendapatan.
Baca lebih lajut »

PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan APBN dan menggeser porsi penerimaan pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:16:29