'Jadi itu kan batasnya, kalau sekarang kan nggak sampai sekain ya. Jadi Rp 10 juta per bulan. berarti satu tahun Rp 120 juta,' katanya.
Senin, 16 Des 2024 15:50 WIBPemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai 2025. Kebijakan PPh ditanggung pemerintah sebelumnya juga berlaku saat awal pandemi Covid-19 .
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurutnya, batasan tersebut lebih kecil dibanding yang berlaku di era Covid-19. "Jadi itu kan batasnya, kalau sekarang kan nggak sampai sekain ya. Jadi Rp 10 juta per bulan. berarti satu tahun Rp 120 juta," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin ., pada 2020 lalu pekerja yang berada di 1.062 industri gajinya tidak dipotong pajak lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan bebas PPh ini berlaku untuk karyawan di sektor padat karya.
"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," kata Airlangga.
Gaji Bebas Pajak Yassierli Covid - Kelas Disease Batasnya Pajak Penghasilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Corona Detikcom Sri Mulyani Peraturan Menteri Keuangan ( Pmk ) Nomor 44 / Pmk Era Covid-19 Jakarta Pusat Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Airlangga Hartarto Covid-19 Pandemi Terdampak Pajak Insentif Pph Pasal 21 Rp 10 Juta Bebas Pajak Wajib Pajak Insentif Pajak Juta Bebas Kebijakan Pph Virus Pasal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Target Kunjungan Wisman 2025 Naik Jadi 17--19 Juta Orang, Pariwisata Berkualitas Tetap Jadi Fokus UtamaSektor pariwisata diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target pada 2025, yaitui Rasio PDB Pariwisata sebesar 4,6 persen,
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Petani Milenial 2024 Bergaji Rp 10 JutaCek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran petani milenial 2024 bergaji Rp 10 juta, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.
Baca lebih lajut »
Pekerja Migran RI borong 14 penghargaan pekerja teladan di TaipeiPekerja Migran Indonesia (PMI) memborong 14 dari 15 penghargaan untuk pekerja asing di Taiwan yang diberikan pada acara Penghargaan Pekerja Disabilitas dan ...
Baca lebih lajut »
Menteri PPMI: 5 Juta Lebih Pekerja Migran Ilegal di Luar NegeriMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyebut, setidaknya lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia ilegal, bekerja di luar negeri.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 JutaPemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Daftar Hoaks Bantuan Dana untuk Pekerja Migran, dari Rp 150 Juta sampai Rp 1,5 MiliarCek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaks terkait bantuan untuk pekerja migran, apa saja ragamnya? Simak artikel berikut ini.
Baca lebih lajut »