Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu
Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
Di dalam Pasal 22 tertulis bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakanBeli Rumah Berstatus HGB di IKN, Masyarakat Boleh Ubah Jadi Hak Milik Kemudian Pasal 23 menyebutkan, tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Tak Terduga Bos Pengusaha Soal Pekerja Asing di IKNPengusaha nasional blak-blakan merespons soal karpet merah bagi tenaga kerja asing di proyek IKN, begini janjinya.
Baca lebih lajut »
Otorita IKN dan Tony Blair bahas fokus pengembangan IKN NusantaraDalam pertemuan bersama mantan PM Inggris Tony Blair, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono membahas perkembangan pembangunan IKN dan sejumlah fokus pengembangannya.
Baca lebih lajut »
Kepala Otorita IKN dan Tony Blair Duduk Bareng, Bahas Fokus Pengembangan IKN NusantaraKepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono bersama mantan PM Inggris Tony Blair membahas fokus pengembangan IKN Nusantara.
Baca lebih lajut »
Pekerja di IKN Dapat 'Hadiah', Gajinya Bebas Pajak Sampai 2035Pemerintah yang akan menanggung pajak penghasilan kepada pekerja yang bekerja di IKN. Ini informasinya!
Baca lebih lajut »
Jokowi Buat PP Investor IKN, Pengusaha Blak-Blakan Masih RaguKalangan dunia usaha ikut merespons aturan baru mengenai investasi di IKN, apa katanya?
Baca lebih lajut »
Insentif Terbaru Pembangunan IKN Dorong Partisipasi UMKMInsetif terbaru IKN memberikan kesempatan lebih luas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi.
Baca lebih lajut »