Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Indonesia Berita Berita

Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

Komnas HAM tegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dipidana. Oleh karenanya, penangkapan Budi Pego dinilai sebagai kriminalisasi

sebagai tindakan kriminalisasi dari aparat negara terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM.

Apalagi, menurut Komnas HAM, negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Sebagaimana bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusiaAtas kejadian ini, Komnas HAM mengaku akan segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.

Penangkapan dan penahanan Budi Pego merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun. "Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme, dan leninisme. Bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," kata komisioner bidang pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam jumpa pers, pada 26 Maret 2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi PegoBudi Pego ditangkap aparat hukum di rumahnya, Jumat kemarin, 24 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia Ditangkap sepulang dari mencari pakan ternak.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus KanjuruhanKomnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus KanjuruhanKomnas HAM menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Ada Pelanggaran Hak Independen-Imparsial Sidang KanjuruhanKomnas HAM: Ada Pelanggaran Hak Independen-Imparsial Sidang KanjuruhanKomnas HAM menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas terhadap dalam persidangan tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Helmut Hermawan Adukan Polda Sulsel ke Komnas HAMKuasa hukum Helmut Hermawan mengadukan Polda Sulsel ke Komnas HAM. Menurut mereka polisi tak mengizinkan kliennya periksa MRI.
Baca lebih lajut »

Komnas Ham Minta Polda Sulsel Penuhi Hak TahananKomnas Ham Minta Polda Sulsel Penuhi Hak TahananKasus tersebut berbuntut kepada pengaduan IPW terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK
Baca lebih lajut »

Hak Helmut Hermawan Tak Dipenuhi, Komnas HAM Surati Kapolda SulselHak Helmut Hermawan Tak Dipenuhi, Komnas HAM Surati Kapolda SulselKomisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulsel memenuhi hak Helmut Hermawan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:11:45