Oknum ASN Kemenperin dipecat setelah terbukti membuat SPK fiktif. Kemenperin menegaskan tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut.
Selasa, 14 Jan 2025 07:30 WIBSeorang oknum ASN Kementerian Perindustrian berinisial LHS ketahuan membuat Surat Perintah Kerja fiktif pada 2023. Atas perbuatannya, ia dicopot dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen dan dipecat sebagai ASN Kemenperin .
"Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan," imbuh Febri.Pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai PPK alias bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif. Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar," tegasnya. Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang.
Kemenperin Pemecatan Asn Penyalahgunaan Kewenangan Dugaan Penipuan Kasus Dugaan Spk Ketahuan Bikin Spk Palsu Kementerian Perindustrian Pendelegasian Spk Kuasa Jabatan Pejabat Pembuat Pidana Pejabat Tegaskan Direktorat Kimia Hilir Agus Gumiwang Kartasasmita Ditjen Ikft Dipa Kemenperin Jabatan Pejabat Perbuatan Oknum Asn Penerbitan Spk Imbuh Modus Lhs Febri Hendri Antoni Arif Spk Palsu Layanan Oknum Asn Penegak Hukum Ppk Perintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenperin Copot ASN Pembuat SPK FiktifKementerian Perindustrian (Kemenperin) menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif tahun 2023. LHS di-copot dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dipecat sebagai ASN Kemenperin. Kemenperin menegaskan tindakan ini diambil setelah pemeriksaan internal dan tidak ada perintah dari Menperin untuk membuat SPK fiktif.
Baca lebih lajut »
Oknum ASN Kemenperin Dipecat Usai Ketahuan Bikin Surat Perintah Kerja PalsuBerita Oknum ASN Kemenperin Dipecat Usai Ketahuan Bikin Surat Perintah Kerja Palsu terbaru hari ini 2025-01-13 11:25:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Luhut Wanti-wanti Eks Pejabat Nakal: Sembunyikan Sesuatu Pasti Akan Ketahuan'Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan,' kata Luhut.
Baca lebih lajut »
Kejagung periksa mantan pejabat Kemenperin soal kasus impor gulaPenyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (19/12) memeriksa mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi dalam penyidikan ...
Baca lebih lajut »
Pakai Baju Kodok Dampingi Menteri, Nagita Slavina Tuai Rasa Kecewa: Kurang Elok!Cara Nagita Slavina berpakaian jadi istri pejabat bertemu pejabat lain dinilai mengecewakan.
Baca lebih lajut »
Menteri Koperasi Lantik 14 PejabatMenteri Koperasi Budi Arie Setiadi melantik 14 pejabat Kementerian Koperasi pada Jumat malam. Pelantikan pejabat itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 206/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koperasi. Para pejabat yang dilantik terdiri dari 4 pejabat Eselon I dan 10 pejabat Eselon II.
Baca lebih lajut »