Pernyataan ini dilontarkan sekaligus menanggapi kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Liputan6.com, Jakarta - Presidium Front Anti Korupsi Maruf Asni menyebut, vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa bukan suatu ukuran buruknya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi .
Menurut Maruf, majelis hakim Pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara. Jadi tidak bisa di intervensi oleh siapapun, termasuk jaksa penuntut umum dari KPK. "Dan karenanya putusan yang diorbitkan harus diterima secara konsekuen. Dengan kata lain vonis hakim yang lebih ringan dari penuntut merupakan manifestasi dari independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana yang dijamin UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka," ucap Asni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
New Normal, Portugal Luncurkan Stempel Clean & Safe untuk Pegiat WisataStempel yang diberikan kepada mereka yang telah mematuhi protokol kesehatan diharap mampu meningkatkan kepercayaan bagi wisatawan.
Baca lebih lajut »
Intip Penampakan Healthcare Bus, Transportasi 'Anti Corona' ala ChinaPerusahaan transportasi China Shanghai Sunwin Bus Corporation meluncurkan Healthcare, bus pintar yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan mutakhir.
Baca lebih lajut »
Jerman Hentikan Riset Obat Anti-Malaria untuk Covid-19 |Republika OnlinePenghentian riset dilakukan setelah WHO juga menghentikan uji coba obat anti-malaria.
Baca lebih lajut »
WHO Bentuk Yayasan untuk Tingkatkan Pendanaan Anti-Covid-19Upaya ini untuk membantu meringankan kekurangan uang tunai potensial saat memimpin perjuangan global melawan pandemi virus korona baru (covid-19).
Baca lebih lajut »
Soal Pemberian Vonis Rendah Kasus Korupsi, ICW: Harusnya Jadi Perhatian Ketua MAKurnia menjelaskan, pemberian vonis ringan akan sulit memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Baca lebih lajut »