Pegawai Pemerintah Non - PNS Wajib Netral dalam Pemilu, Ada Sanksi PHK Jika Melanggar

Indonesia Berita Berita

Pegawai Pemerintah Non - PNS Wajib Netral dalam Pemilu, Ada Sanksi PHK Jika Melanggar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Pegawai Pemerintah Non - PNS Wajib Netral dalam Pemilu, Ada Sanksi PHK Jika Melanggar TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri di seluruh instansi pusat dan daerah untuk bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu.

Sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan itu meliputi:Pertama, dengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.Ketiga, melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pegawai Pemerintah Non-PNS Terlibat Praktik Politik Bakal di-PHKPegawai Pemerintah Non-PNS Terlibat Praktik Politik Bakal di-PHKSetiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca lebih lajut »

Total Jatah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 Capai 24 HariTotal Jatah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 Capai 24 HariSingkatnya, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk pegawai pemerintah.
Baca lebih lajut »

Syarat PNS Bisa Dapat Gaji Rp14 Juta per Bulan, Fix Kaya Raya!Syarat PNS Bisa Dapat Gaji Rp14 Juta per Bulan, Fix Kaya Raya!Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp14 jutaan per bulan, berikut syaratnya.
Baca lebih lajut »

Universitas Brawijaya Buka Lowongan Dosen Tetap Non-PNS & Asdos, Ini Syaratnya!Universitas Brawijaya Buka Lowongan Dosen Tetap Non-PNS & Asdos, Ini Syaratnya!UB tengah membuka 74 lowongan dosen tetap non-PNS dan 130 asisten dosen. Simak syarat dan deadline pendaftarannya di sini!
Baca lebih lajut »

Info Lowongan Lur! Pengadilan Agama Klaten Butuh 1 SatpamInfo Lowongan Lur! Pengadilan Agama Klaten Butuh 1 SatpamPengadilan Agama (PA) Klaten mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN), Senin (2/1/2023).
Baca lebih lajut »

Alasan Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dan BBM Non Subsidi Lainnya, Pertalite TetapAlasan Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dan BBM Non Subsidi Lainnya, Pertalite TetapHarga Pertamax turun, sedangkan harga Pertalite tetap, pemeritah jelaskan alasannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:25:07