Delapan pegawai Kementerian ATR/BPN mendapat sanksi berat, termasuk pemecatan, karena terlibat dalam penerbitan sertifikat negara terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, mengapresiasi tindakan tegas Menteri ATR/Kepala BPN dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk memberantas birokrasi di Kementerian ATR/BPN.
JAKARTA, KOMPAS — Delapan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara mendapat sanksi berat karena terlibat penerbitan sertifikat negara terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, tidak hanya berhenti di situ saja, penanganan masalah ini diharapkan bisa menjadi momentum pembersihan birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN .
Delapan orang yang diproses belum menyentuh semua pihak yang terlibat dalam upaya penerbitan sertifikat ini.Nelayan bersama-sama merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu . ”Saya mengapresiasi langkah konkret dari Menteri ATR/BPN. Akan tetapi, perlu dilakukan secara paripurna terkait penanganan masalah penerbitan sertifikat yang tidak prosedural ini. Delapan orang yang diproses belum menyentuh semua pihak yang terlibat dalam upaya penerbitan sertifikat ini,” ujar Rahmat.Ia juga meminta Nusron dan jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk menyisir para birokrat di kalangan internal, mulai dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian.
Sebelumnya, Nusron menyatakan delapan pegawai ATR/BPN tersebut diberi sanksi. Mereka dianggap tidak hati-hati karena fakta materiil tidak sesuai sebab sudah tidak ada bidang tanah. Namun, prosedur pembuatan sertifikat tetap berjalan sehingga membuat dokumen yuridisnya memang lengkap.”Karena itu, yang bersangkutan kami jatuhi sanksi. Karena produknya merupakan produk tata negara, maka sanksinya adalah administrasi negara.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis , Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan tindakan tegas tersebut. Meskipun tidak merinci nama lengkap, dia menyinggung inisial dan jabatan dari pegawai yang melanggar. Namun, menurut Rahmat, itu belum cukup. Dia menilai temuan tersebut bisa menjadi momentum untuk melakukan pembersihan terhadap birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Apalagi, ada banyak masalah terkait pertanahan yang perlu diselesaikan di seluruh Indonesia.Perahu nelayan menarik pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu .
ATR/BPN Sertifikat Sanksi Birokrasi Pembersihan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ATR/BPN Sanksinya Pegawai Terkait Penerbitan SHM dan SHGB di Laut TangerangKementerian ATR/BPN memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. Nusron, sebagai pejabat dari Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa kasus dugaan suap masih dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Sediakan Sanksi Berat atas Kasus Pagar LautKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawainya dan Sanksi Berat 2 Pegawai Buntut Polemik Pagar LautDalam polemik pagar laut, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria menegaskan bahwa pengusutan keterlibatan Kementerian ATR/BPN tidak berhenti hanya di enam pegawai
Baca lebih lajut »
Platform Bhumi ATR/BPN Tingkatkan Kinerja dan Efektivitas KementerianKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan platform Bhumi ATR/BPN dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas kementerian dalam melayani masyarakat. Platform ini menawarkan data geospasial yang dapat diakses langsung oleh publik, dan memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Selidiki Prosedur Sertifikat Pagar LautKementerian ATR/BPN melakukan investigasi terkait penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang yang diduga tidak memiliki izin. Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyatakan tidak mengetahui adanya sertifikat tersebut dan meminta proses klarifikasi untuk memastikan legalitasnya. Peyelidikan ini berlanjut dengan pemeriksaan lokasi sertifikat dan koordinasi dengan BIG untuk memverifikasi data garis pantai.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB/SHM Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan cacat prosedur dan materi dalam penerbitan sertifikat tersebut yang melanggar ketentuan yuridis dan mengakibatkan lahan yang bersangkutan hilang secara fisik akibat abrasi.
Baca lebih lajut »