Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Saifullah mulai diadili.
Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan perbuatan korupsi dalam kredit multiguna pegawai yang diajukan ke Bank Jatim.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis . Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Saifullah melancarkan pengajuan kredit ke bank secara berturut-turut. Terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai 2 Februari 2021. Dalam rentang waktu itu pula terdakwa mengajukan kredit multiguna dengan mengatasnamakan beberapa pegawai. Yang tidak lain ialah rekan sekantornya sendiri. Mereka dijadikan pemohon kredit kepada pihak bank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pipa PDAM Bocor di Simpang Empat Jalan Pattimura, Ganggu Pengguna JalanSudah lama bocor, PDAM Kota Pasuruan berencana mengganti pipa di Jalan Pattimura.
Baca lebih lajut »
Aceh Dapat 219 Kuota Prioritas Lansia pada Musim Haji 2023 |Republika OnlineKemenag Aceh sedang melakukan tahapan verifikasi jamaah di tingkat kabupaten/kota.
Baca lebih lajut »
Suasana Kota-kota di Ukraina Jelang 1 Tahun Invasi RusiaInvasi Rusia ke Ukraina akan tepat 1 tahun pada 24 Februari mendatang yang merupakan invasi terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II.
Baca lebih lajut »
Suharso: Pembangunan IKN usung konsep kota hutan dan kota cerdasMenteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) mengusung konsep kota ...
Baca lebih lajut »
Bappenas Sebut Pembangunan IKN Usung Konsep Kota Hutan dan Kota CerdasMenteri Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, pembangunan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengusung konsep kota hutan dan kota cerdas (smart city)
Baca lebih lajut »
Ingat! Lowongan Kerja Honorer di Otoritas IKN Ditutup BesokOtoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan seleksi terbuka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan OIKN.
Baca lebih lajut »