Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan penumpang kereta api dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal.
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia menyiapkan pedoman new normal yang akan diterapkan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi. Acuan tersebut berlaku untuk angkutan penumpang dan barang yang pada prinsipnya menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona .
Para penumpang tak hanya harus memakai masker sepanjang perjalanan, tapi juga pelindung wajah atau face shield akan yang disediakan oleh PT KAI. Peranti pelindung wajah wajib digunakan penumpang sampai keluar dari area stasiun kedatangan.Petugas akan memeriksa suhu tubuh penumpang di dalam kereta tiap 3 jam. 'Bila penumpang membutuhkan penanganan segera, hubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat,' kata Joni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Penumpang Pesawat Masuk Bali Saat New NormalPada masa new normal atau kenormalan baru, Kementerian Perhubungan memberikan syarat bagi penumpang pesawat dari dan menuju Bali.
Baca lebih lajut »
New Normal, Ojol Gunakan Sekat Plastik Penumpang dan SopirGrab punya protokol kesehatan pencegahan penularan wabah corona (Covid-19) bila perusahaannya diizinkan mengaktifkan fitur order penumpang kala new normal.
Baca lebih lajut »
New Normal, Penumpang KRL Dilarang Berbicara dan MenelponDalam situasi normal baru tersebut, para penumpang KRL akan dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.
Baca lebih lajut »
|em|New Normal|/em|, Penumpang Dilarang Bicara dan Menelepon di KRL |Republika OnlineCegah penyebaran corona, penumpang diimbau tak bicara maupun menelepon saat di KRL.
Baca lebih lajut »
Sambut New Normal, Asosiasi Ojol Siapkan Protokol Aman Bawa PenumpangAsosiasi ojek 'online' siapkan protokol kesehatan sendiri tanpa bantuan aplikator dan pemerintah untuk menuju 'new normal'.
Baca lebih lajut »
ASN Mulai Kerja di Kantor 5 Juni dengan Pedoman New NormalKementerian PAN-RB menyebut ketentuan ASN mulai bekerja di kantor dalam konsep new normal berlaku untuk daerah-daerah yang sudah tidak menerapkan PSBB.
Baca lebih lajut »