Gelombang penolakan tarif baru retribusi pasar di Kota Pasuruan terus bergulir.
Kemarin , para pedagang juga memasang spanduk berisi penolakan kenaikan retribusi. Salah satunya di Pasar Besar. Ada tiga poin penting yang disampaikan pedagang dalam spanduk tersebut. Pertama, menolak Perwali Nomor 69/2022 yang berisi kenaikan tarif retribusi pasar.
Kedua, menagih hasil kesepakatan dalam pertemuan perwakilan pedagang dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu. Saat itu, disepakati pedagang boleh membayar denda tarif lama. Dan ketiga, paguyuban pedagang menyerukan agar seluruh pedagang membayar retribusi sesuai dengan tarif lama.Penolakan tarif baru itu juga akan dibawa ke jalur hukum. Pedagang telah menunjuk Indra Bayu sebagai kuasa hukum.
“Secepatnya kami layangkan somasi dengan waktu 7×24 jam. Bila tidak ada respons, akan kami bawa ke jalur hukum,“ ungkap Indra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketahui, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023Tarif tenaga listrik non-subsidi periode Januari-Maret 2023 tidak mengalami perubahan. Lantas, berapa tarif listrik per-kWh saat ini?
Baca lebih lajut »
Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Januari 2023, Tambahan Jadwal Khusus di Akhir PekanDengan tarif yang terjangkau, Kereta Rel Listrik (KRL) Jogja-Solo maupun rute sebaliknya Solo-Jogja hanya dikenakan tarif Rp 8.000 untuk sekali keberangkatan
Baca lebih lajut »
Rumah sakit di Kudus sosialisasikan Permenkes 3/2023 tentang tarifRumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jawa Tengah mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam ...
Baca lebih lajut »
Dewan Minta Tarif Layanan Kesehatan di Pacitan DikajiKalangan DPRD Pacitan bereaksi atas rencana dinas kesehatan (dinkes) menetapkan biaya layanan kesehatan di puskesmas. Pasalnya, kondisi tersebut dianggap akan memberatkan ekonomi warga Pacitan.
Baca lebih lajut »
Jika Swasta Bebas Jual Listrik, Ini Dampaknya ke Tarif Dirasakan Masyarakat | merdeka.comDengan begitu Dengan begitu tarif listrik yang dijual harganya bisa dipatok berdasarkan keenomian Biaya Pokok Produksi Listrik (BPP) Pembangkit EBT yang lebih besar dari konvensional, sehingga tarif listriknya bisa lebih mahal.
Baca lebih lajut »
Arab Turunkan Tarif, Kok Biaya Haji RI Diusulkan Naik?Penurunan paket haji di Saudi sudah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diusulkan pemerintah.
Baca lebih lajut »