Rencananya pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan mendistribusi gas elpiji 3 kg melalui penyalur atau pangkalan resmi, tidak lagi ke pengecer atau warung kecil.
PEDAGANG eceran gas elpiji 3 kilogram di Jalan Kayumanis Timur, Jakarta Timur, Afnan mengaku keberatan dengan kebijakan terbaru pemerintah perihal pembelian gas melon.
Afnan mengatakan dengan hanya menjual gas melon ke pangkalan resmi, praktis pelanggan akan kesulitan mendapatkan produk tersebut. Terlebih, konsumen juga diminta menunjukkan KTP saat membeli gas subsidi. Selain itu, syarat membawa KTP saat membeli gas elpiji 3 kg, juga dianggap berbahaya karena rawan diselewengkan data konsumen oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dapat Tempat Baru, Pedagang Shelter Manahan Solo Mulai Pindah |Republika OnlinePengerjaan Shelter Manahan menyisakan pemasangan pernak-pernik.
Baca lebih lajut »
Sepekan Kebijakan Baru Diterapkan, AS Tangkap Imigran Ilegal dari Kuba dan Haiti |Republika OnlineOtoritas AS mengembalikan 177 imigran Kuba yang dtangap di laut lepas Florida.
Baca lebih lajut »
Pemkot Yogyakarta Siapkan Lokasi Baru Bagi Pedagang Jalan PerwakilanPara pedagang Jalan Perwakilan akan diberi tempat baru yang berada di Pasar Kuncen atau sering disebut Pasar Klitikan, Kota Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Manajemen Bantah Pedagang Kue Subuh Senen Tolak Direlokasi, Tempat Baru Lebih OkeManajer Persewaan Senen Jaya mengatakan para pedagang sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu oleh pihaknya terkait adanya relokasi Pasar Kue Subuh Senen Jaya.
Baca lebih lajut »
CIPS: Subsidi Logistik Pangan tak Selesaikan Masalah Harga |Republika OnlineKebijakan subsidi logistik dinilai hanya kebijakan jangka pendek.
Baca lebih lajut »
ESDM Kaji Campuran Produk Baru Sawit Ini pada Solar 'Baru' RIKementerian ESDM rupanya tengah mengkaji penggunaan campuran Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) untuk program Biodiesel 35% alias B35.
Baca lebih lajut »