PDSI menilai isi draf rancangan undang-undang (RUU) kesehatan dalam omnibus law yang kini dibahas di DPR belum banyak berubah. - Halaman 1
yang kini dibahas di DPR belum banyak berubah. Beberapa pasal yang menjadi penghambat produksi dokter di Indonesia masih ditemukan.
Selain itu, di lapangan juga masih ditemukan adanya wakil organisasi profesi dalam Konsil Kedokteran. Padahal, Konsil Kedokteran sebagai lembaga negara yang berada di bawah perintah langsung presiden tidak boleh diisi oleh pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDSI Dukung RUU Kesehatan Segera DisahkanPersatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menilai, RUU Kesehatan dapat menjadi kunci transformasi dunia kesehatan di tanah air.
Baca lebih lajut »
Mandek 19 Tahun, Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-undang DilanjutSetelah disahkan di rapat paripurna DPR, RUU PPRT akan dibahas bersama DPR dan pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »
KSP Sambut Positif RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPRKepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan itu menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak 2004.
Baca lebih lajut »
Akhirnya, RUU PPRT Jadi RUU Inisiatif DPRSetelah menanti sekitar 19 tahun, akhir RUU PPRT ditetapkan DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Para PRT berharap proses selanjutnya hingga pengesahan UU diharapkan tidak selama penantian PRT yang terjadi selama ini., Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI“Adanya partisipasi dari publik dan para pemangku kepentingan tentunya akan membuat pembahasan RUU ini semakin mendekati harapan publik,” imbuh dia.
Baca lebih lajut »
IDI: Belum Ada Urgensi Susun RUU Omnibus Law KesehatanKetua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumaidi, Sp.Ot, menjelaskan saat ini belum ada urgensi untuk menyusun RUU Omnibus Law Kesehatan.
Baca lebih lajut »