Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini memberikan peluang bagi partai politik dan koalisi untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Dia menegaskan PDIP akan mematuhi putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tindak dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR dan pemerintah mengatur agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Ketentuan ini harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.MK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan rekayasa rekayasa konstitusional agar dalam pencalonan presiden tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres. “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” jelas Said.“Kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya
PUTUSAN MK AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN PARTAI POLITIK KOALISI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR bakal tindak lanjuti putusan MK hapus 'presidential treshold'Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang ...
Baca lebih lajut »
Komisi II DRP Tindak Lanjuti Putusan MK yang Hapus Presidential ThresholdPada pemilihan presiden berikutnya partai politik maupun gabungan partai politik tidak lagi dibatasi dengan ambang batas perolehan minimal suara maupun kursi
Baca lebih lajut »
Putusan MK Hapus Ambang Batas Minimal Pencalonan Capres-CawapresSekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan partai akan mempersiapkan kader terbaik untuk Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »
NasDem Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenDPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang UU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
Baca lebih lajut »
PAN Dukung Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenWakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan dukungan kepada putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden. Dia menjelaskan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa untuk menghapus aturan tersebut karena dianggap tidak adil dan membatasi hak konstitusional warga negara.
Baca lebih lajut »