PDIP Minta KY Periksa Hakim yang Kabulkan Gugatan Partai Prima dengan Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Indonesia Berita Berita

PDIP Minta KY Periksa Hakim yang Kabulkan Gugatan Partai Prima dengan Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakum yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu itu dinilai keliru.

Partai Prima, kata Hasto sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Apalagi Bawaslu dan PTUN sudah menolaknya sehingga menguatkan keputusan KPU. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum . PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis . Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum . PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soroti Kasus Partai PRIMA, Megawati: Sengketa Pemilu Harus Berpedoman pada UU PemiluSoroti Kasus Partai PRIMA, Megawati: Sengketa Pemilu Harus Berpedoman pada UU PemiluMegawati Soekarnoputri menyoroti kasus putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu. Dia mengingat sengketa pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPerintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Awalnya, perintah ini berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Baca lebih lajut »

Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingPartai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingKPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
Baca lebih lajut »

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Partai PrimaPN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Partai PrimaPN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Partai Prima TempoNasional
Baca lebih lajut »

PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan ...
Baca lebih lajut »

Jubir Anies Baswedan soal Tahapan Pemilu 2024 Ditunda: Kami Yakin Partai Prima juga KagetJubir Anies Baswedan soal Tahapan Pemilu 2024 Ditunda: Kami Yakin Partai Prima juga KagetJubir Anies Baswedan menyebut keputusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 juga membuat sang penggugat, Partai Prima kaget.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 13:43:40