Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan melanggar Perda jika tetap melanjutkan pembangunan di Kampung Akuarium.
Gembong mengatakan kala itu Ahok menggusur Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang . Dalam Perda RDTR saat itu, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah atau lahan khusus untuk kepentingan pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan'Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan Perda. Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan,' kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/8).
Baca lebih lajut »
Peletakan Batu Pertama oleh Anies Tandai Dimulainya Pembangunan Kampung Susun AkuariumMenurut Anies, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan: Bukan Rumah Susun, tapi Kampung Susun AkuariumGubernur Anies Baswedan setuju penggunaan istilah kampung susun Akuarium untuk pembangunan kembali permukiman yang pernah digusur Ahok itu.
Baca lebih lajut »
Anies Gelontorkan Rp62 M untuk Pembangunan Kampung Akuarium'Dalam pembangunan kami melibatkan unsur masyarakat, ahli, fasiliitator dan pemerintah. Jadi ada enpat komponen perencanaan ini. Akhirnya muncul konsep kampung susun,' kata Anies.
Baca lebih lajut »
Anies Lebih Suka Istilah Kampung Susun Akuarium Dibanding RusunAnies berharap penggunaan istilah 'kampung' dapat menunjukkan keadilan pembangunan bagi seluruh warga Jakarta - Megapolitan
Baca lebih lajut »