Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana.
PDIP memecat Caleg terpilih dari Dapil Banten 1, Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara anggota DPR periode 2024-2029. Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Duduk Perkara Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDI-P Digantikan Bonnie TriyanaTia Rahmania batal menjadi anggota DPR-RI usai dipecat PDI-P. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana. Ini duduk perkaranya menurut KPU.
Baca lebih lajut »
Profil Lengkap Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIPNama Tia Rahmania menjadi sorotan publik gara-gara dirinya dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Padahal, Tia merupakan anggota DPR RI terpilih di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Tia Rahmania yang Viral Kritik Keras Nurul Ghufron Dipecat Dari PDIP, Batal jadi Anggota DPRNama Tia Rahmania, sempat viral setelah aksinya yang mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjadi pemateri pembekalan sebelum jadi anggota DPR RI, di Lemhanas.
Baca lebih lajut »
Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDI-P usai Kritik Pimpinan KPKTia Rahmania dipecat dan batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029 usai mengkritik Wakil Ketua KPK. Berikut profil Tia Rahmania.
Baca lebih lajut »
Sepak Terjang Mentereng Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP Diduga gegara Kritik KPKSeperti apa sosok Tia Rahmania?
Baca lebih lajut »
Tia Rahmania Dipecat PDI-P, Posisi di DPR Digantikan Bonnie TriyanaTia Rahmania batal menjadi anggota DPR-RI usai dipecat PDI-P. Posisinya di DPR digantikan oleh Bonnie Triyana. Ini bunyi surat KPU.
Baca lebih lajut »