Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, tidak perlu diperdebatkan lagi
Menurutnya, Jenderal Andika mengikuti aturan yang ada sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNIprajurit TNI
TB Hasanuddin mengungkapkan, Pasal 28 ayat UU TNI menyebut beberapa persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI. Salah satunya yakni setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Dukung Kebijakan Panglima TNI Soal Keturunan PKI bisa jadi PrajuritPDIP Dukung Kebijakan Panglima TNI Soal Keturunan PKI bisa jadi Prajurit. Menurut dia, pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.
Baca lebih lajut »
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Politikus PDIP: Sudah BenarMenurutnya TB Hasanuddin dalam perekrutan prajurit TNI harus berpegang pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca lebih lajut »
Andika Izinkan Keturunan PKI Ikut Seleksi TNI, PDIP: Sudah BenarKeturunan PKI diizinkan mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNIPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit...
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Jenderal Andika soal Seleksi TNI: Hapus Tes Renang-Akademik, Keturunan PKI Boleh DaftarPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI periode 2022.
Baca lebih lajut »