PCNU melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait dengan bentuk pengelolaan pemerintahan yang jauh dari rasa keadilan. WaliKotaDepokMohammadIdris
jpnn.com, DEPOK - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Depok melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait dengan bentuk pengelolaan pemerintahan yang jauh dari rasa keadilan. Mosi Tidak Percaya yang dilayangkan LPBH NU yang diketuai Muhtar Said kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris tertanggal 28 April 2020.
Kedua, Wali Kota membiarkan atau tidak menindak oknum yang melakukan penyunatan pada bansos. Hal itu sangat melukai rasa kemanusiaan di tengah pandemi COVID-19. Ketiga, di tengah banyaknya warga terdampak ekonomi Idris justru menampilkan aksi melukai rasa keadilan dengan memberikan paket bantuan kepada para ASN Kota Depok.Baca Juga: "Dalam satu kesempatan pertemuan dengan sejumlah ormas Pak Wali, sengaja atau tidak, menyinggung rencana kesertaannya di Pilkada nanti," kata Said.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wali Kota Depok Instruksikan Perangkat Daerah Awasi PSBB |Republika OnlineKeberhasilan PSBB adalah andil dari semua pihak.
Baca lebih lajut »
Wali Kota pastikan tidak ada daging oplosan beredar di Jaksel'Hari ini kita ingin memastikan di pasar-pasar, kita tidak ada daging oplosan, semua daging yang dijual di pasar PD Pasar Jaya, tadi sudah kita cek semua aman,' kata Marullah. dagingoplosan jaksel
Baca lebih lajut »
Bingung Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo Rudy: Kita Harus Bayar yang Mana?'Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?' - Regional
Baca lebih lajut »
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun PenjaraEldin dianggap terbukti bersalah menerima uang dari para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun PenjaraJaksa KPK menuntut Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »