PBNU menggelar rukyatul hilal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Sesuai Keputusan Muktamar NU ke–33 tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur, maka rukyatul hilal akan digelar di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum," demikian yang tertulis dalam draf resmi informasi rukyatul hilal PBNU, Kamis .Rukyatul hilal adalah metode pengamatan atau observasi terhadap hilal lengkungan bulan sabit paling tipis yang berketinggian rendah di atas ufuk barat pasca matahari terbenam dan bisa diamati.
Cara melakukan rukyatul hilal terbagi menjadi tiga, yakni mengandalkan mata telanjang, mata dibantu alat optik teleskop hingga penggunaan teleskop yang dengan terhubung sensor atau kamera.Kegiatan ini juga akan dikoordinasikan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama untuk kemudian dilaporkan pada pengurus pusat PBNU.
PBNU mengaku, harus melakukan rukyatul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah meski dalam kondisi pandemi virus corona (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
NU Gelar Rukyatul Hilal BesokNU akan melihat hilal secara langsung bersandarkan keterangan sabda Rasulullah.
Baca lebih lajut »
NU Gelar Rukyatul Hilal Besok |Republika OnlineRukyatul hilal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Masjid Raya JIC tak Gelar Rukyatul Hilal 1 SyawalTim Falakiyah JIC tidak melakukan rukyatul hilal di Pulau Karya, Kepulauan Seribu.
Baca lebih lajut »
NU Gelar Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal di 38 TitikPBNU akan menggelar rukyatul hilal di 38 titik di Indonesia untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah, Jumat (22/5).
Baca lebih lajut »
LBM PBNU: Haram Hukumnya Salat Id di Masjid dan Lapangan Zona MerahNU memutuskan keharaman pelaksanaan salat id di masjid maupun di tanah terbuka bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang...
Baca lebih lajut »
Seruan Muhammadiyah-PBNU soal Pemerintah Larang Salat Id Masif di LapanganPemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya.
Baca lebih lajut »