PBNU Ajak Warganya untuk Istighotsah Saat Putusan MK

Indonesia Berita Berita

PBNU Ajak Warganya untuk Istighotsah Saat Putusan MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Istighotsah saat putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 ditujukan untuk mendoakan keselamatan bangsa dan negara

"Kami sudah menyebar surat imbauan kepada pengurus wilayah, cabang, maupun lembaga dan badan otonom NU untuk melaksanakan istighotsah pada pukul 05.00 WIB waktu setempat di daerah masing-masing," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua PBNU: Putusan MK Mengikat dan FinalKetua PBNU: Putusan MK Mengikat dan FinalPBNU mengimbau semua pihak mengikuti dan menaati keputusan MK.
Baca lebih lajut »

Kiai Ma'ruf Ajak Semua Pihak Bersatu Lagi Pascaputusan MKKiai Ma'ruf Ajak Semua Pihak Bersatu Lagi Pascaputusan MK
Baca lebih lajut »

Puan Maharani Ajak Anak Bangsa Terima Putusan MKPuan Maharani Ajak Anak Bangsa Terima Putusan MKMenko PMK Puan Maharani mengimbau semua pihak untuk bisa menerima apa pun putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK SidangSengketaPilpres2019
Baca lebih lajut »

Hampir 14 Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Sidang MKHampir 14 Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Sidang MKBanyak aktivitas masyarakat yang terganggu akibat penutupan ruas jalan MK, seperti pada sidang pertama yang lalu. SidangMK
Baca lebih lajut »

KPU Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK untuk Disiplin KonstitusiKPU Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK untuk Disiplin Konstitusi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 19:41:10