JPNN.com : PBHI mengeluarkan sejumlah catatan untuk salah satu capim Komisi Pemberantasan Korupsi Idha Budhiati.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Julius Ibrani memberikan catatan kepada salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Idha Budhiati .
Pertama, Idha disebut Julius tidak mengundurkan diri dari jabatan Anggota DKPP padahal jabatan sebagai Anggota KPU RI telah berakhir pada periode 2012-2022. Dari keputusan tersebut diduga terjadi konflik kepentingan. PBHI juga menyoroti soal LHKPN Ida. Pasalnya, jumlah kekayaan Rp1,5 Miliar di tahun 2018 lalu naik menjadi Rp2,6 Miliar di tahun 2021.
Idha Budhiati PBHI Dewas KPK Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PBHI Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Mabes PolriPBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO
Baca lebih lajut »
PBHI Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Mabes PolriPBHI menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Dir PPA-PPO oleh Bareskrim Polri Hal itu dinilai sebagai terobosan besar
Baca lebih lajut »
Capim dan Dewas KPK Punya Relasi Politik, PBHI Rawan IntervensiKOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut bahwa terdapat relasi antara para Pansel Capim dan calon Dewas KPK dengan sejumlah elite politik
Baca lebih lajut »
Menag Yaqut Mangkir Lagi, Padahal Pansus Haji Sudah Banyak Kantongi BuktiPansus Haji DPR sejatinya memanggil Yaqut hari ini untuk mengkonfrotir sejumlah temuan terkait sejumlah pelanggaran
Baca lebih lajut »
Fakta UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar Honoris CausaFakta UIPM, berikan gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad
Baca lebih lajut »
Afiliasi Ivy Leagure, Moncernya Universitas yang Berikan Gelar Kehormatan untuk Raffi AhmadSeputar President Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand yang berikan gelar kehormatan untuk Raffi Ahmad.
Baca lebih lajut »