PBB Sebut Korsel dan Korut Langgar Gencatan Senjata

Indonesia Berita Berita

PBB Sebut Korsel dan Korut Langgar Gencatan Senjata
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

PBB menyatakan baku tembak yang terjadi antara pasukan Korea Selatan dan Korea Utara pada 3 Mei lalu sebagai sebuah pelanggaran.

di Zona Demiliterisasi sebagai sebuah pelanggaran. Kedua negara dianggap melanggar perjanjian gencatan senjata.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PBB: Korut dan Korsel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata di DMZPBB: Korut dan Korsel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata di DMZKorea Utara dan Korea Selatan sama-sama bersalah sewaktu mereka baku tembak awal bulan ini di perbatasan mereka yang dijaga ketat, demikian hasil penyelidikan Komando PBB. Sebuah laporan yang diterb
Baca lebih lajut »

PBB Usulkan New Normal Sekaligus Membuka Tempat IbadahPBB Usulkan New Normal Sekaligus Membuka Tempat IbadahPemerintah akan segera menerapkan kebijakan baru New Normal.
Baca lebih lajut »

Jadwal Acara TV Selasa 26 Mei: Tayang Perdana Film Korea Fabricated City di Trans7 - Tribunnews.comJadwal Acara TV Selasa 26 Mei: Tayang Perdana Film Korea Fabricated City di Trans7 - Tribunnews.comJadwal Acara TV Selasa 26 Mei: Tayang Perdana Film Korea Fabricated City di Trans7 via tribunnews
Baca lebih lajut »

Box Office Korea Selatan Belum Pulih Usai Bioskop DibukaBox Office Korea Selatan Belum Pulih Usai Bioskop DibukaPembukaan bioskop di Korea Selatan sejak awal bulan ini belum berdampak signifikan terhadap perkembangan box office Korea secara umum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 14:24:11