PBB: Rusia dan Ukraina Sama-sama Siksa Tawanan Perang dengan Kejam TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menyatakan Rusia dan Ukraina sama-sama melakukan eksekusi terhadap tawanan perang. PBB menyatakan sangat prihatin dengan kenyataan itu. Tuduhan itu muncul tak lama setelah Ukraina menuduh pasukan Rusia membunuh seorang prajurit Ukraina yang ditangkap yang difilmkan mengatakan 'Glory to Ukraine' sebelum ditembak mati.
Pilihan Editor: Paul Rusesabagina, Pahlawan dalam Hotel Rwanda Dibebaskan dari Penjara Rwanda
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rangkuman Hari Ke-394 Serangan Rusia ke Ukraina: PBB Tuding Rusia-Ukraina Sama Saja | Kostyantynivka DiserangPada perang Rusia-Ukraina hari ke-394, PBB menuduh pasukan Mokswa dan Kyiv sama saja melakukan ekseskusi singkat terhadap tawanan perang.
Baca lebih lajut »
Rangkuman Perang Rusia Vs Ukraina: Rusia Goyah, Ukraina Siap Serang BalikPasukan Ukraina, yang bertahan selama berbulan-bulan, akan segera melakukan serangan balik karena serangan Rusia goyah.
Baca lebih lajut »
Update Perang Rusia vs Ukraina: Ukraina Balas Serangan Rusia atas Perintah ZelenskyUkraina telah menyiapkan serangan balasan perang untuk Rusia di kota Bakhmutp.
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB dan Pemimpin Uni Eropa Bahas Perang Ukraina dan Sanksi untuk RusiaSekjen PBB dan pemimpin Uni Eropa membahas keamanan pangan global dan sanksi yang dijatuhkan pada Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Baca lebih lajut »
PBB Kecam Penyiksaan dan Pembunuhan Tawanan Perang Ukraina maupun RusiaTim pemantau HAM PBB mendokumentasikan puluhan kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap tawanan perang Ukraina maupun Rusia.
Baca lebih lajut »
Rincian Pelanggaran HAM Ukraina dan Rusia Menurut Komisi HAM PBB, Termasuk Eksekusi Mati TawananOCHCR mendokumentasikan puluhan pembunuhan tawanan perang, penyiksaan, dan pelanggaran lain yang dilakukan Ukraina dan Rusia terhadap satu sama lain.
Baca lebih lajut »