PB HMI Minta RKUHP Jangan Hambat Demokratisasi

Indonesia Berita Berita

PB HMI Minta RKUHP Jangan Hambat Demokratisasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Dalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

KETUA Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Raihan Ariatama menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat menghambat demokratisasi di Indonesia.

Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran dan Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Seperti diketahui, pembahasan RKUHP akan dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada 25 Mei 2022.Menurut Raihan, semangat dekolonisasi yang menjadi landasan pembahasan RKUHP harus dilaksanakan secara komprehensif.

Padahal, menurut Raihan, kritik itu menyehatkan demokrasi dan merupakan bagian dari checks and balances dalam negara demokrasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ironi RKUHP, Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran akan Pemberangusan DemokrasiPembahasan RKUHP merupakan ikhtiar untuk memperbaharui sekaligus dekonolialisasi hukum pidana di Tanah Air. Namun, sejumlah pasal yang diusulkan dalam RKUHP justru berpotensi mengancam demokrasi. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Pasal Penghinaan ke Pemerintah di RKUHP Dinilai Sangat BerbahayaPasal Penghinaan ke Pemerintah di RKUHP Dinilai Sangat BerbahayaKetua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Ironi RKUHP, Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran akan Pemberangusan DemokrasiPembahasan RKUHP merupakan ikhtiar untuk memperbaharui sekaligus dekonolialisasi hukum pidana di Tanah Air. Namun, sejumlah pasal yang diusulkan dalam RKUHP justru berpotensi mengancam demokrasi. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

CIPS: Bea Materai Jangan Hambat Perkembangan Ekonomi Digital |Republika OnlineCIPS: Bea Materai Jangan Hambat Perkembangan Ekonomi Digital |Republika OnlineCIPS menilai kebijakan bea materai elektronik timbulkan keresahan ekosistem digital
Baca lebih lajut »

Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI |Republika OnlineHina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI |Republika OnlineBEM SI menilai perlu ada penjelasan lebih dalam RKUHP soal menghina pemerintah.
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO - Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menyindir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR soal aturan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:35:51