KPU RI telah diputus bersalah dalam sidang Bawaslu tentang sengketa proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Bawaslu pun meminta KPU memberikan waktu 10 hari untuk Partai Prima agar dapat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut. Namun, teknis eksekusi atas putusan itu masih dibahas.
”Tadi malam KPU baru melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujarnya kemarin . Menurut August, secara teknis, ada banyak hal yang perlu dibahas. Misalnya, kapan waktu 10 hari itu dimulai. Juga, apakah Prima cukup memperbaiki kekurangan atau mengulang sejak awal, hingga timeline tahapannya. ”Nah, hal seperti itu mesti didiskusikan. Jika sudah diputuskan, KPU akan berkoordinasi dengan Prima,” paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Putusan Bawaslu, Partai Prima Yakin Lolos Verifikasi Pemilu 2024Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu. Prima menyatakan putusan itu membuka peluang pemulihan hak politik.
Baca lebih lajut »
Putusan Bawaslu, Partai Prima Yakin Lolos Pemilu 2024Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) angkat suara mengenai adanya putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Partai Prima Yakin Bisa Penuhi 100 Dokumen untuk Ikut Pemilu 2024Hitung-hitungannya Partai Prima hanya melengkapi 100 dokumen keanggotaan untuk memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Soroti Putusan Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil BawasluPutusan Bawaslu ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi munculnya gugatan lain ke Bawaslu dari partai lain yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat.
Baca lebih lajut »
Tak Dijadikan Peserta Pemilu, Prima Nilai Putusan Bawaslu Tak Sesuai Harapan”Sejak awal kami meminta diikutsertakan langsung sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi Bawaslu hanya mengabulkan KPU bersalah melanggar administratif dalam proses verifikasi kami,” kata Sekjen Prima Dominggus Oktavianus. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KPU Rancang Jadwal Verifikasi Partai Prima Paca-Diputus Bersalah oleh BawasluKPU menyusun tindak lanjut pascaputusan Bawaslu yang memerintahkan membuka akses kembali kepada Partai Prima melakukan verifikasi.
Baca lebih lajut »