Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus penyekapan remaja di sebuah indekos.
BS dan FM, inisial pasutri tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi mereka keduanya tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra lewat rekaman suara yang diterima, Selasa .Angga mengatakan, pemeriksaan masih didalami Polres Tangerang Selatan. Polisi menangkap BS dan FM terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial A di sebuah indekos kawasan Gang Bhineka, Ciputat. Keduanya ditangkap pada Senin sore.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Remaja Putri 16 Tahun di Tangsel Diduga Disekap Pasutri MuncikariKorban yang masih berusia di bawah umur ini dianiaya dan dijual ke lelaki hidung belang.
Baca lebih lajut »
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan di Simalungun |Republika OnlinePoldasu meringkus dua ibu rumah tangga di Kota Medan, sebagai tersangka pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Kolor Ijo yang Bikin Geger Warga Langkat Sumut Ditangkap!Kolor ijo yang gegerkan warga Langkat, Sumut, berhasil ditangkap. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Jadi Korban Penyekapan di Ciputat, Gadis 16 Tahun Ditemukan di Dalam LemariWajah korban penganiayaan dan penyekapan oleh pasangan suami istri itu luka-luka dan lebam.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari JabatanPengunduran diri 20 orang pejabat itu dilakukan setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten - Regional
Baca lebih lajut »