Pasutri di Lampung Meninggal dalam Sehari Positif Corona, Dinkes Bilang Bukan Transmisi Lokal

Indonesia Berita Berita

Pasutri di Lampung Meninggal dalam Sehari Positif Corona, Dinkes Bilang Bukan Transmisi Lokal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Pasien nomor 19, perempuan 59 tahun, meninggal pukul 10.00 WIB saat berstatus PDP. Suaminya, pasien positif nomor 13, meninggal pukul 23.08 WIB.

Keduanya meninggal dunia di ruang isolasi RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung pada Rabu .

Pasien nomor 19, yakni perempuan berusia 59 tahun meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. Saat meninggal dunia, pasien 19 masih berstatus PDP. Di hari yang sama, suami pasien 19, yakni pasien 13, laki-laki berusia 63 tahun meninggal dunia pada pukul 23.08 WIB.“Pasien nomor 19 merupakan hasil tracing dari pasien nomor 13. Kemarin memang belum dimasukkan ke daftar yang positif karena belum menerima hasil tes swab,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lampung, Reihana dalam video confrence, Jumat malam.

Reihana mengonfirmasi, bahwa pasien nomor 19 tersebut adalah PDP yang meninggal dan istri dari pasien nomor 13. “ ini yang kami sampaikan ada PDP yang langsung meninggal sebelum mendapat hasil konfirmasi dari laboratorium,” kata Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini., Reihana mengatakan hal itu tidak dapat disebut sebagai transmisi lokal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Update Corona Global, Jumat 10 April Pukul 17.00 WIB: 96.789 Meninggal Dunia, 362.409 SembuhJumlah kasus virus corona (Covid-19) secara global terus meningkat. Pada Jumat (10/4/2020) pukul 17.00 WIB, jumlah kasus secara global 1.614.405
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang - Tribunnews.comBREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang - Tribunnews.comGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Anies Teken Pergub, PSBB di DKI Dimulai Jumat Pukul 00.00 WIBAnies Teken Pergub, PSBB di DKI Dimulai Jumat Pukul 00.00 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub Nomor 33/2020 untuk menjadi pedoman penerapan PSBB di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »

Ada PSBB, KRL Beroperasi Pukul 06.00-18.00 WIBAda PSBB, KRL Beroperasi Pukul 06.00-18.00 WIBPT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »

Ikuti Aturan PSBB, MRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIBIkuti Aturan PSBB, MRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIBPT MRT Jakarta membatasi waktu operasionalnya. Perubahan waktu operasional itu dilakukan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 21:35:29